Sering kali kita mendengar DANA DESA
Apalagi setelah adanya DANA DESA 1.Milyar dari pemerintah Pusat yang di berikan kepada setiap DESA. Tentu DANA DESA tersebut memiliki tujuan bagi masyarakat .
apa saja tujuan dana desa tersebut ...???
sedikit admin kasih GAMBARAN
Dana desa adalah anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima
desa setiap tahun, yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan
pembinaan masyarakat. Dana Desa yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak
desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti
pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi,
otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa merupakan anggaran yang digunakan untuk mendanai
keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa
tersebut. Pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) setiap tahunnya yang bersumber dari
belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara
merata dan berkeadilan.
Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa. Prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada
prinsip-prinsip: keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh
warga desa tanpa membeda-bedakan; kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang
kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung
dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa; dan tipologi desa, dengan
mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis,
antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau
perkembangan kemajuan desa.
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber
buku dan referensi:
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah
dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa
setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan
cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk
mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan
desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana
desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa
dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui
dana APBD Kota/Kabupaten.
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk
umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa,
menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan
penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. Dana desa merupakan komitmen negara
dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan
demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai
berikut:
A.
Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan
perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan
masyarakat.
- Meningkatkan
pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
- Meningkatkan
pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan
peningkatan kesejahteraan sosial.
- Mendorong
peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan
pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa).
Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk
kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi.
Beberapa manfaat dari dana desa yaitu:
- Meningkatkan
aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan
mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan
yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan
prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil
dan merata.
- Memajukan
SDM yang ada di desa. Semakin besarnya anggaran dana desa
yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang
ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. Oleh
karena itu selain dana tersebut digunakan bagi pembangunan desa seperti
infrastruktur serta sarana dan prasarana, akan tetapi juga digunakan untuk
pembangunan SDM yang berkualitas.
Mekanisme Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
Besaran alokasi anggaran yang peruntukan-nya langsung ke Desa
ditentukan 10% (sepuluh per-seratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on
top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan
jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa
berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan
tingkat kesulitan geografis, dengan bobot 30% untuk jumlah penduduk desa, 20%
untuk luas wilayah desa, dan 50% untuk angka kemiskinan desa. Tingkat kesulitan
geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil, yang ditentukan
oleh beberapa faktor, meliputi: ketersediaan pelayanan dasar, kondisi
infrastruktur, transportasi dan komunikasi desa ke kabupaten/kota. Data jumlah
penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan
geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk
selanjutnya dilakukan pemindah-bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Penyaluran Dana Desa sebagaimana yang telah diatur di atas dilakukan secara
bertahap, dengan ketentuan; tahap 1 pada bulan Maret sebesar 60%; dan tahap 2
pada bulan Agustus sebesar 40%. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Pengelolaan Dana Desa
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa
dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:
a. Perencanaan
Perencanaan adalah pemerintah desa menyusun perencanaan
pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten atau Kota yang pada prinsipnya perencanaan merupakan
suatu proses yang tidak mengenal akhirnya dan untuk mencapai hasil yang
memuaskan maka harus mempertimbangkan kondisi di waktu yang akan datang.
Perencanaan pada hakekatnya adalah sebuah proses yang penting dan menentukan
keberhasilan suatu tindakan dengan demikian, kunci keberhasilan dalam
pengelolaan atau manajemen tergantung dalam proses perencanaan-nya untuk
menyejahterakan anggotanya. Adapun proses dalam tahap perencanaan adalah:
- Sekertaris
Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPdesa
tahun berkenaan.
- Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati paling lambat bulan Oktober
tahun berjalan.
- Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan
oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat (tiga)
hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan anggaran Desa yang sudah di tetapkan sebelumnya timbul
transaksi penerimaan dan pengeluaran Desa. Semua penerimaan dan pengeluaran
Desa dalam rangka pelaksanaan kewengan Desa dilaksanakan melalui rekening kas
Desa. Jika desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka
pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/ Kota. Semua penerimaan dan
pengeluaran Desa harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Adapun
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap pelaksanaan adalah:
- Semua
penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening desa dengan
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
- Pelaksanaan
kegiatan mengajukan Rencana Anggaran Biaya yang diverivikasi oleh
Sekertaris Desa.
- Berdasarkan
Rencana Anggaran Biaya, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP).
c. Penatausahaan
Penatausahaan merupakan Penerimaan dan Pengeluaran yang wajib
dilakukan oleh Bendahara Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan Penatausahaan
Keuangan Desa harus menetapkan Bendahara Desa, penetapan Bendahara Desa harus
dilakukan sebelum di mulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan
keputusan Kepala Desa. Bendahara adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh
Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar,
dan mempertanggung jawabkan keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap penatausahaan adalah:
- Bendahara
Desa melakukan pencatatan setiap pengeluaran dan penerimaan dan melakukan
tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
- Bendahara
Desa mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban yang
disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
d. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
Bentuk Pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa mempunyai
dua tahap Pelaporan. Pertama, Laporan berkala yaitu Laporan mengenai
pelaksanaan penggunaan Dana Desa yang dibuat secara rutin setiap semester dan
atau 6 Bulan sesuai dengan tahapan pencairan dan pertanggung jawaban yang
berisi realisasi penerimaan Dana Desa dan belanja Dana Desa. Kedua, Laporan
akhir dari penggunaan Dana Desa mencangkup pelaksanaan dan penyerapan dana,
masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan Dana
Desa. Kedua laporan ini dibuat oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara
Desa.
Pertanggung jawaban terdiri dari kepala desa menyampaikan laporan
pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Kepada Bupati/ Walikota
melalui Camat setiap akhir tahun anggaran kemudian laporan pertanggung jawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan bantuk
laporan tersebut terintegrasi dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
(LPPD).
Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa
Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa,
pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa
dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan
dana desa adalah:
- Transparan, yaitu
prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat
akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
- Akuntabel, yaitu
perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan
pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Parsipatif, yaitu
penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan
unsur masyarakat desa.
- Tertib
dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus
mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa, oleh karena itu
dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi beberapa
prinsip, yaitu sebagai berikut:
- Kegiatan
yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus direncanakan, dilaksanakan
dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh, dan untuk
masyarakat.
- Seluruh
kegiatan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
- Prinsip
yang digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hemat,
terarah dan terkendali.
- Jenis
kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka untuk
meningkatkan sarana pelayanan masyarakat yaitu berupa pemenuhan kebutuhan
dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan
masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
- Alokasi
Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) dan proses penganggaran-nya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar
Update Terus Berita dan Info terbaru dari mediadharmasraya agar tidak ketinggalan info-info Terbaru dari Kami