Langsung ke konten utama

KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 Anak adalah sebuah anugrah dari Allah Swt yang mana Anugrah tersebut sebuah Amanah yang dititipkan kepada ibu dan ayahnya, untuk dijaga dengan sebaik-baiknya, karena Amanah tersebut kelak akan dimintai pertanggung jawabannya

Terutama terkait dengan AKIDAH anak..


وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ   

Artinya: “(Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, saat dia menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah mempersekutukan Allah! Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) itu benar-benar kezaliman yang besar.” (QS Luqman [31] ayat


7. Kewajiban Orang Tua Terhadap anak nya... dan itu merupakan HAK Anak yang wajib di berikan oleh orang tuanya


Mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi oleh ayahnya setelah bayi dinyatakan bersih dan suci. 

2. Tahnik. Memasukkan makanan yang mengandung zat gula ke dalam mulut bayi secara merata (madu, kurma, dan sejenisnya) dengan jari-jari tangan.

 

3. Menyusuinya dengan Air Susu Ibu (ASI). Karena secara medis, baik bagi pertumbuhan anak. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 233 (Juz 2)

 

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

 

4. Memberi nama pada anaknya. Dengan harapan nama tersebut menjadi doa bagi anak dalam perkembangannya kelak.

 

إِنَّكُمْ تَدْعُونَ يَومَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ

 

Artinya: Sesungguhnya di hari kiamat nanti kalian akan dipanggil nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu buatlah nama-nama yang baik untuk kalian. (HR. Abu Dawud)

 

5. Mengaqiqahi anak dengan menyembelih kambing (2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan). Kemudian mencukur rambut. Semua itu bagian dari rasa syukur atas kelahiran anaknya.

 

6. Memberikan pendidikan yang layak pada anak, mulai sejak kecil hingga dewasa. Juga memberinya nafkah yang halal dan memberinya tempat tinggal.

 

7. Menikahkan anak dengan orang yang shalih atau shalihah. Sebagaimana dalam QS. An-Nur: 32 (Juz 18)

 

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

 

Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

 

Dengan demikian, lahirnya anak/keturunan ke dunia sebagai khalifah fil ardhi harus dipahami betul oleh orang tua. Karena masa depan agama dan bangsa ada di tangan anak-anaknya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPDATE HARGA TBS (TANDAN BUAH SEGAR SAWIT) DESEMBER 2023

 Di prdeiksi menjelang Natal dan Tahun Baru Harga buah kelapa sawit (TBS) akan terus mengalami penurunan seperti tahun tahun sebelumnya, karena budaya musiman setiap akhir tahun di tambah lagi pesta Politik Pemilu 2024. NAMUN sejauh pemantuan, harga pasaran buah kelapa sawit Justru Malah masih SETABIL berikut gambaran harga buah kelapa sawit sampai saat ini yang dapat kami Paparkan...!!!

UPDATE HARGA TBS (SAWIT) PERIODE OKTOBER 2023

 Harga TBS (sawit) Cenderung Setabil di Bulan Oktober 2023 <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3108284994354250"      crossorigin="anonymous"></script> sempat turun pekan lalu, pekan ini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Riau periode 18-24 Oktober 2023 kembali naik di semua kelompok umur. Kenaikan tertinggi dialami kelompok umur 9 tahun dan naiknya sekitar Rp 20,43 per kilogram. Sehingga harganya pekan ini menjadi Rp 2.432,64 per kilogram dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan sebesar Rp 15,63 per kg Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau Ir Zulfadli mengatakan, berdasarkan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit penetapan minggu ke 18 tahun 2023 (periode 18-24 Oktober 2023) dengan menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan disepakati oleh Tim, untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 20,43 per ...

TUJUAN KEGUNAAN DANA DESA

 Sering kali kita mendengar DANA DESA Apalagi setelah adanya DANA DESA 1.Milyar dari pemerintah Pusat yang di berikan kepada setiap DESA. Tentu DANA DESA tersebut memiliki tujuan bagi masyarakat . apa saja tujuan dana desa tersebut ...??? sedikit admin kasih GAMBARAN Dana desa adalah anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima desa setiap tahun, yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Dana Desa yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa merupakan anggaran yang digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa tersebut. Pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Bela...